Paspor atau Paspor online adalah tanda pengenal seseorang. Di dalamnya termuat identitas pemiliknya, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, hingga kewarganegaraan.
Kita harus membawa dokumen pribadi ini saat bepergian keluar negeri, sama seperti KTP ketika keluyuran di dalam negeri sendiri. Yap, kedua dokumen ini sama fungsinya, hanya beda skala wilayahnya. Lalu bagaimana cara membuat paspor ?
Sebentar, kita tengok sejarah dulu. Sejarah mencatat paspor pertama kali muncul dan diciptakan oleh Raja Henry V dari Inggris, Abad 15. Bentuknya sudah berupa lembaran kertas, fungsinya sebagai identitas seseorang ketika berada di negara lain.
Pada awalnya paspor hanya sekadar memuat nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan kewarganegaraan belaka, tanpa ada foto. Pemasangan foto di lembaran paspor muncul pada abad ke-20.
Kini di era internet, foto bukan hanya dilengkapi foto tapi juga berbagai unsur tanda lainnya untuk menegaskan pemilik dan negaranya. Bentuk paspor pun makin canggih. Sebelum ada internet, membuat paspor tentu saja harus datang langsung ke kantor imigrasi. Kini membuat paspor tidak harus datang mengantre di kantor emigrasi, karena bisa lewat online..
Jadi bagi Anda yang punya rencana bepergian keluar negeri semakin dimudahkan dengan adanya cara pembuatan paspor online melalui apliaksi ‘M-Paspor’.
Pembuatan paspor online secara prinsip tentu saja sama dengan cara konvensional, hanya saja nomor antrean dan sejumlah dokumen bisa dalam bentuk online dan dilakukan melalui jaringan internet.
Baca juga Cek IMEI iPhone, Pastikan iPhone-mu Asli!
Jadi setelah Anda menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, maka Anda harus mengajukan permohonan dengan mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi “M-Paspor” atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Setelah mendapat nomor antrean daftar paspor online Anda harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Untuk mengambil nomor antrean pastinya Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor. Selanjutnya buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS). Lalu lakukan pendaftaran dengan cara klik ‘Daftar Akun’, isi data diri Anda pada form, lalu klik ‘Daftar’.
Setelah itu Anda akan menerima kode OTP melalui e-mail yang Anda berikan saat mendaftar tentu saja. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini.
Input kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
Pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”.
Nanti akan muncul kuesioner, dan Anda diminta untuk mengisisnya. Isilah dengan benar.
Lantas unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan berkas lainnya.
Kalau mau menambahkan nama pemohon lain, Anda bisa klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
Apabila sudah selesai, klik “Lanjutkan”.
Setelah itu pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses pengajuan pembuatan paspor.
Kalau Anda telah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, laman pada aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan Anda bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Misalkan Anda mau mengubah tanggal kedatangan ke kantor imigrasi lakukan dengan cara klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Tahap ini adalah untuk verifikasi data yang telah Anda kirimkan. Jadi Anda mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa berkas-berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data saat wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, Anda boleh meminta kepada petugas untuk mengirim paspor via kantor pos ke alamat Anda. Jadi cara pembuatan paspor online sebenarnya masih sebatas pada saat mengambil form antrean pendaftaran. Selebihnya kurang lebih sama dengan cara biasa.
Pembayaran pembuatan paspor
Setelah semua prosedur di atas telah dilewati dengan sukses, Anda harus melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Biaya membuat paspor 2022
Seperti ditulis dari laman Imigrasi, inilah biaya membuat paspor :
Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman Rp350 ribu.
Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport Rp650 ribu.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Begitulah cara buat paspor online maupun paspor biasa langsung ke kantor Imigrasi.
Kita tahu bahwa paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Bentuknya fisik dan paspor elektronik atau e-paspor.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Dokumen yang diperlukan sebagai dokumen persyaratan untuk membuat paspor, dikutip dari resmi Indonesia.go.id, adalah:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan syarat membuat paspor 2022 untuk WNI yang berdomisili luar Indonesia dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan, seperti:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menjelaskan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Lampirkan pula paspor biasa yang lama.
Syarat untuk anak WNI
Kantor Imigrasi juga menerbitkan paspor untuk anak. Caranya mengajukan permohonan cara bikin paspor anak adalah datang ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor, yaitu:
KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
KK. Akta kelahiran atau surat baptis.
Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:
Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara membuat paspor untuk Calon TKI
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu provinsi dengan domisilinya. Sementara cara membuat paspor untuk calon TKI adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
KK.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang mengubah nama;
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
Sertakan paspor biasa, ini tentunya bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Begitulah cara membuat paspor online atau daftar antrean membuat paspor.
Jangan lupa kalau kamu ingin menikmati foto atau melihat video melalui jaringan internet, supaya lebih aman sebaiknya gunakan Virtual Private Network atau (VPN) Mantap.